Selasa, 10 November 2009
SUNAH WUDLU
BAB IV
SUNAH-SUNAH WUDLU
Sunah adalah hal yang sering dilakukan Rasulullah SAW semasa hidupnya dan tidak ada indikasi yang mengarah pada wajib. Sunah-sunah wudlu di sini ada 10 (sepuluh);
1. Membaca Basmalah
Membaca basmalah sebelum wudlu sangat dianjurkan oleh Syari'at. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah r.a;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تعَاَلَى عَلَيْهِ " (رواه أبو داود)
Rasulullah bersabda: "Tidak sah shalat yang dilakukan tanpa wudlu dan tidak sempurna wudlu tanpa didahului menyebut nama Allah (basmalah)". (HR. Abu Dawud)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ: تَوَضَأُوْا بِاسْمِ اللهِ. (رواه النسائى)
Rasulullah SAW bersabda: "Berwudlulah dengan menyebut nama Allah". (HR. An-Nasa'i)
Lafadz basmalah yang paling singkat adalah bismillah, namun jika ingin lebih sempurna sebagaimana bisaanya dengan menambah lafadl ar-Rahman dan ar-Rahim menjadi Bismillahirrahmanirrahim.
2. Membasuh Dua Telapak Tangan
Sebelum melakukan wudlu disunahkan terlebih dahulu membasuh telapak tangan. Hal ini berdasarkan haidts;
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ. (رواه الشيحان)
Diceritakan dari Abdullah bin Zaid dari wuldunya Nabi Muhammad SAW: "Rasulullah SAW meminta satu ember air, kemudian beliau wudlu untuk memberi pelajaran para sahabat. Kemudian beliau menggosokan air pada tanganya dan kemudian membasuhnya tiga kali, kemudian memasukan kedua tangannya ke dalam wadah air". (HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits tersebut diterangkan bahwa sebelum Rasulullah SAW memasukan tanganya ke dalam wadah air, beliau terlebih dahulu mencui tanganya.
Dalam hadits tersebut juga diterangkan bahwa Rasulullah SAW memasukkan tanganya ke dalam wadah air setelah dicuci di laur. Namun air tersebut belum dihukumi mustakmal sebab belum melakukan dan juga belum ada niat melakukan wudlu. Sebab air dikatakan mustakmal apa bila air tersebut bekas digunakan membasuh anggauta yang wajib dibasuh dengan disertai niat wudlu.
Kesunahan membasuh tangan tersebut lebih dianjurkan lagi ketika bangun tidur. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمَسْ يَدَهُ فِي اْلإِناَءِ حَتى يَغْسِلُهَا ثَلاَثاً فَإِنهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ (رواه الشيخان)
Diceritakan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: "Saat salah satu dari kamu semua bangun tidur, maka jangan memasukkan tangannya ke dalam bak air sehingga terlebih dahulu membasuhnya tiga kali. Sebab dia tidak tau saat tidur tanganya merayap kemana-mana". (HR. Bukhari Muslim)
Kesunahan membasuh tangan sebelum mamasukan tangan ke dalam air sedikit ketika diragukan tangannya suci atau najis. Namun jika diyakini dan ditemukan kotoran najis menempel pada telapak tangan dan kondisi air sangat sedikit (kurang dua kullah), maka membasuh tangan sebelum memasukkan ke dalam bak air yang kurang dua kullah hukumnya wajib.
3. Berkumur dan Meresap Air ke Hidung
Menurut Imam Syafi'i berkumur dan meresap air ke hidung hukumnya sunah. Meski ada ulama lain yang mengatakan wajib seperti Imam Abu Hanifah. Berkumur dan meresap air ke hidung memang selalu dilakukan Rasulullah SAW sebelum wudlu.
Cara melakukannya bisa satu kali dengan bersama-sama yaitu mengambil air untuk berkumur sekaligus diresap ke hidung. Namun apa bila itu kesulitan, bisa bergantian satu-persatu. Cara ke dua yang banyak dipilih oleh para ulama.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Zaid r.a. yang menerangkan cara wudlunya Rasulullah SAW;
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ. (رواه الشيخان)
"Kemudian Rasulullah SAW memasukan tangannya ke dalam wadah air kemudian beliau berkumur dan meresap air ke hidung tiga kali dengan tiga kali cawukan air". (HR. Bukhari Muslim)
4. Mengusap Seluruh Kepala
Seperti yang tertuang di depan tentang mengusap sebagian anggota kepala adalah fardlu (wajib). Namun jika lebih ingin menyempurnakan ibadah wudlu, maka dianjurkan mengusap seluruh kepala. Hal ini sebagaimana apa yang dilakukan Rasulullah SAW:
أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وَسَلمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدمِ رَأْسِهِ ثُمَ ذَهَبَ بِهِمَا اِلَى قَفَاهُ ثُمَ رَدهُمَا حَتىَ رَجَعَ اِلَى الْمَكَانِ الذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. (رواه الترمذى)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya. Dimulai dari bagian kepala depan terus ke belakang kepala sampai tengkuk dan kemudian dikembalikan ke bagian bagian depan kepala dimana Rasulullah memulainya. Kemudian beliau teruskan mengusap kedua kakinya". (HR.At-Tirmidzi)
Sebagaimana dalam hadits, cara yang lebih utama mengusap kepala secara menyeluruh adalah dengan menggerakkan kedua telapak tangan ke belakang kemudian ditarik ke depan kembali.
5. Mengusap Kedua Telinga
Menurut Imam Syafi'i mengusap telinga hukumnya sunah. Kebisaaan Rasulullah SAW sendiri dalam setiap wudlunya selalu mengusap telinga. Hukum sunah yang dicetuskan Imam Syafi'i berpegang pada Al-Qur'an yang mana dalam ayat wudlu Allah hanya mejelaskan 4 (empat) anggota wudlu yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan kebisaaan Rasulullah SAW yang selalu mengusap telinga saat wudlu diarahkan pada hukum sunah. Sebab meskipun sunah, Rasulullah SAW tetap tidak pernah meninggalkannya. Hal ini menunjukkan hal-hal yang selalu dilakukan Rasulullah belum tentu mengarah pada hukum wajib.
Kesunahan mengusap telinga sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ زَيْد قَالَ: رَأَيْتُ النَبِى صلى الله عليه وسَلمَ يَتَوَضأُ يَأْخُذُ ِلأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الْمَاءِ الذِى أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ وَيَمْسَحُ صَمَاخَيْهِ أَيْضاً بِمَاءٍ جَدِيْدٍ ثَلاَثاً. (رواه البيهقى والحاكم)
Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: "Saya melihat Nabi Muhammad SAW sedang wudlu. Beliau mengambil air untuk mengusap kedua telinganya dengan air yang bukan air untuk mengusap kepala. Dan belaiu mengusap kedua daun telinga juga dengan air yang baru tiga kali. (HR. Al-Baihaqi dan Hakim)
Cara mengusap telinga yang paling benar adalah; memasukan jari penunjuk ke dalam (depan) telinga dan menggerak-gerakkan ke seluruh bagian dalamnya, dan meletakkan jari jempol di bagian luar (belakang) telinga dan menggerak-gerakkan ke seluruh bagian luarnya.
6. Men-Takhlil Rambut Jenggot Yang Lebat
Yang dimaksud takhlil adalah memasukkan jari-jari tangan yang dibasahi air ke sela-sela rambut jenggot yang tebal. Hal ini berdasrakan Hadits;
عَنْ أَنَسَ رَضِىَ الله عَنْهُ كاَنَ ُصَلىَ الله عليه وَسَلمَ اِذَا تَوَضأَ اَخَذَ كَفاً مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حِنْكِهِ فَخَلَلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا اَمَرَنِى رَبِى. (رواه أبو داود)
Diceritakan dari Anas r.a; Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat wudlu beliau mengambil satu cakup air dan memasukkannya ke bawah cetak terus beliau men-tahlil rambut jenggotnya yang lebat. Kemudian beliau berkata (setelah wudlu): "Demikian itu (cara-cara wudlu) Tuhanku (Allah) perintah kepadaku". (HR. Abu Dawud)
Hal ini beda dengan rambut jenggot yang tidak lebat, maka men-takhlil hukumnya bukan sunah tetapi wajib. Sebab rambut jenggot yang tidak lebat tidak ada alasan sulit meratakan air sampai ke dalam kulitnya. Beda dengan rambut jenggot yang tebal, dikarenakan sulit memasukkan air sampai ke dalam kulit maka men-takhlil hukumnya hanya sunah karena ada darurat.
7. Men-Takhlil Jari-jari Tangan dan Kaki
Yang dimaksud takhlil jari-jari tangan adalah menyapu rancang, yaitu memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri dan sebaliknya lalu digosok-gosokkan. Sedangkan takhlil jari-jari kaki prakteknya dengan memasukkan jari-jari tangan yang ke sela-sela jari kaki. Takhlil yang dimaksud di atas dilakukan besertaan saat membasuh tangan dan kaki. Dalil takhlil adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس رضى الله عنه قال: أَنه ُصلى الله عليه وسلم قاَلَ: اِذَا تَوَضأْتَ فَخَلِلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ. (رواه الترمذى)
Diceritakan dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Saat kamu wudlu, maka takhlil-lah jari-jari tangan dan kakimu". (HR. At-Tirmidzi)
8. Mendahulukan Organ Kanan
Organ yang dimaksud adalah anggauta wudlu yang mempunyai dua organ seperti tangan dan kaki. Saat melakukan wudlu disunahkan membasuh yang kanan terlebih dahulu kemudian baru yang kiri. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh A'isyah r.a:
عن عائشة رضى الله عنها قَالَتْ: كاَنَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُحِبَ التيامُنَ.(رواه الشيخان)
A'isyah r.a berkata: Rasulullah SAW sangat mencintai mendahulukan anggota kanan (dalam melakukan setiap sesuatu). (HR. Bukhari Muslim)
Juga hadits yang diambil dari Abi Hurairah r.a:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ أَنه ُصلى الله عليه وسلم قَالَ: اِذَا تَوَضأْتمُ ْفاَبْدَأْ بِيَمَانِكُمْ. (رواه أبو داود)
Dari Abi Hurairah r.a,; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Pada saat kalian wudlu maka mulailah dari anggauta/organ yang kanan". (HR. Abu Dawud)
9. Membasuh/Mengusap Tiga Kali
Membasuh tiga kali untuk anggauta wudlu yang harus dibasuh atau mengusap untuk anggauta yang harus di usap merupakan hal sangat disunahkan. Hadits yang menerangkan banyak sekali diantaranya adalah hadits dari sahabat Utsman r.a.;
أَنَّهُ ُصلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا. (رواه مسلم)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW berwudlu tiga kali-tiga kali". (HR. Muslim)
Sedangkan hadits yang menerangkan Rasulullah SAW membasuh dan mengusap anggota wudlu satu atau dua kali , hal tersebut merupakan pijakan hukum bahwa satu atau dua kali basuhan sudah cukup, meskipun belum mengarah pada sunah.
Namun di kalangan kita ada sebagian yang kurang mengerti tentang praktek tatslits tersebut. Terutama saat membasuh tangan dan kaki. Cara membasuh tiga kali (tatslits) yang benar adalah; membasuh tangan kanan tiga kali baru setelah selesai pindah ke tangan yang kiri tiga kali. Begitu pula praktek saat membasuh tiga kali pada kaki. Kebisaaan membasuh tiga kali dengan cara kanan kiri-kanan kiri adalah praktek yang kurang benar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan r.a:
ثُمَ غَسَلَ يَدُهُ اْليُمْنىَ إِلَى الْمَرَفِقِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ يَدَهُ اْليُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنىَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. (رواه مسلم)
"Kemudian Rasulullah SAW membasuh tangan kanan tiga kali diteruskan tangan kiri juga tiga kali. Diteruskan mengusap kepala dan selanjutnya membasuh kaki kanan beserta mata kakinya (polok) tiga kali dan kaki kiri juga membasuh mata kakinya tiga kali". (HR. Muslim)
Hukum sunah membasuh tiga kali apa bila dalam keadaan netral. Sebab dalam keadaan tertentu justru membasuh tiga kali tidak disunahkan seperti takut tertinggal shalat berjama'ah dan tidak menemukan jama'ah shalat lain. Bahkan membasuh tiga kali hukumnya haram seperti waktu shalat sudah mendesak, atau air tinggal sedikit yang hanya cukup untuk membasuh satu kali-satu kali, atau air tersebut khusus disediakan untuk wudlu dan dalam situasi kekeringan, dalam keadaan seperti ini haram hukumnya menggunakan iar selain untuk membasuh yang wajib.
10. Muwallah/Kontinu
Yang dimaksud muwallah adalah meneruskan basuhan dari anggota wudlu satu ke anggota wudlu yang lain dengan tanpa ada waktu pemisah yang lama. Waktu lama tersebut distandarkan jika sisa air yang menempel pada anggota wudlu belum sampai mengering. Jika sampai mongering baru melanjutkan basuhan anggota wudlu yang lain, maka kesunahan muwallah tidak diperolah meskipun wudlunya tetap sah.
Selain sepuluh di atas, masih banyak lagi kesunahan-kesunahan wudlu diantaranya adalah meperluas basuhan kaki dan tangan serta wajah, dan membaca do'a setelah wudlu. Do'a setelah wudlu yang diambil dari hadits sahabat Umar bin Khattab adalah;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ. (رواه الترمذى)
Rasulullah SAW bersabda: " Barang siapa wudlu dan melakukan dengan baik pada wudlunya, kemudian membaca do'a;
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
maka akan dibukakan delapan pintu surga yang boleh memasuki lewat pintu yang ia suka". (HR. At-Tirmidzi)
SUNAH-SUNAH WUDLU
Sunah adalah hal yang sering dilakukan Rasulullah SAW semasa hidupnya dan tidak ada indikasi yang mengarah pada wajib. Sunah-sunah wudlu di sini ada 10 (sepuluh);
1. Membaca Basmalah
Membaca basmalah sebelum wudlu sangat dianjurkan oleh Syari'at. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah r.a;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تعَاَلَى عَلَيْهِ " (رواه أبو داود)
Rasulullah bersabda: "Tidak sah shalat yang dilakukan tanpa wudlu dan tidak sempurna wudlu tanpa didahului menyebut nama Allah (basmalah)". (HR. Abu Dawud)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ: تَوَضَأُوْا بِاسْمِ اللهِ. (رواه النسائى)
Rasulullah SAW bersabda: "Berwudlulah dengan menyebut nama Allah". (HR. An-Nasa'i)
Lafadz basmalah yang paling singkat adalah bismillah, namun jika ingin lebih sempurna sebagaimana bisaanya dengan menambah lafadl ar-Rahman dan ar-Rahim menjadi Bismillahirrahmanirrahim.
2. Membasuh Dua Telapak Tangan
Sebelum melakukan wudlu disunahkan terlebih dahulu membasuh telapak tangan. Hal ini berdasarkan haidts;
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ. (رواه الشيحان)
Diceritakan dari Abdullah bin Zaid dari wuldunya Nabi Muhammad SAW: "Rasulullah SAW meminta satu ember air, kemudian beliau wudlu untuk memberi pelajaran para sahabat. Kemudian beliau menggosokan air pada tanganya dan kemudian membasuhnya tiga kali, kemudian memasukan kedua tangannya ke dalam wadah air". (HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits tersebut diterangkan bahwa sebelum Rasulullah SAW memasukan tanganya ke dalam wadah air, beliau terlebih dahulu mencui tanganya.
Dalam hadits tersebut juga diterangkan bahwa Rasulullah SAW memasukkan tanganya ke dalam wadah air setelah dicuci di laur. Namun air tersebut belum dihukumi mustakmal sebab belum melakukan dan juga belum ada niat melakukan wudlu. Sebab air dikatakan mustakmal apa bila air tersebut bekas digunakan membasuh anggauta yang wajib dibasuh dengan disertai niat wudlu.
Kesunahan membasuh tangan tersebut lebih dianjurkan lagi ketika bangun tidur. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمَسْ يَدَهُ فِي اْلإِناَءِ حَتى يَغْسِلُهَا ثَلاَثاً فَإِنهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ (رواه الشيخان)
Diceritakan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: "Saat salah satu dari kamu semua bangun tidur, maka jangan memasukkan tangannya ke dalam bak air sehingga terlebih dahulu membasuhnya tiga kali. Sebab dia tidak tau saat tidur tanganya merayap kemana-mana". (HR. Bukhari Muslim)
Kesunahan membasuh tangan sebelum mamasukan tangan ke dalam air sedikit ketika diragukan tangannya suci atau najis. Namun jika diyakini dan ditemukan kotoran najis menempel pada telapak tangan dan kondisi air sangat sedikit (kurang dua kullah), maka membasuh tangan sebelum memasukkan ke dalam bak air yang kurang dua kullah hukumnya wajib.
3. Berkumur dan Meresap Air ke Hidung
Menurut Imam Syafi'i berkumur dan meresap air ke hidung hukumnya sunah. Meski ada ulama lain yang mengatakan wajib seperti Imam Abu Hanifah. Berkumur dan meresap air ke hidung memang selalu dilakukan Rasulullah SAW sebelum wudlu.
Cara melakukannya bisa satu kali dengan bersama-sama yaitu mengambil air untuk berkumur sekaligus diresap ke hidung. Namun apa bila itu kesulitan, bisa bergantian satu-persatu. Cara ke dua yang banyak dipilih oleh para ulama.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Zaid r.a. yang menerangkan cara wudlunya Rasulullah SAW;
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ. (رواه الشيخان)
"Kemudian Rasulullah SAW memasukan tangannya ke dalam wadah air kemudian beliau berkumur dan meresap air ke hidung tiga kali dengan tiga kali cawukan air". (HR. Bukhari Muslim)
4. Mengusap Seluruh Kepala
Seperti yang tertuang di depan tentang mengusap sebagian anggota kepala adalah fardlu (wajib). Namun jika lebih ingin menyempurnakan ibadah wudlu, maka dianjurkan mengusap seluruh kepala. Hal ini sebagaimana apa yang dilakukan Rasulullah SAW:
أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وَسَلمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدمِ رَأْسِهِ ثُمَ ذَهَبَ بِهِمَا اِلَى قَفَاهُ ثُمَ رَدهُمَا حَتىَ رَجَعَ اِلَى الْمَكَانِ الذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. (رواه الترمذى)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya. Dimulai dari bagian kepala depan terus ke belakang kepala sampai tengkuk dan kemudian dikembalikan ke bagian bagian depan kepala dimana Rasulullah memulainya. Kemudian beliau teruskan mengusap kedua kakinya". (HR.At-Tirmidzi)
Sebagaimana dalam hadits, cara yang lebih utama mengusap kepala secara menyeluruh adalah dengan menggerakkan kedua telapak tangan ke belakang kemudian ditarik ke depan kembali.
5. Mengusap Kedua Telinga
Menurut Imam Syafi'i mengusap telinga hukumnya sunah. Kebisaaan Rasulullah SAW sendiri dalam setiap wudlunya selalu mengusap telinga. Hukum sunah yang dicetuskan Imam Syafi'i berpegang pada Al-Qur'an yang mana dalam ayat wudlu Allah hanya mejelaskan 4 (empat) anggota wudlu yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan kebisaaan Rasulullah SAW yang selalu mengusap telinga saat wudlu diarahkan pada hukum sunah. Sebab meskipun sunah, Rasulullah SAW tetap tidak pernah meninggalkannya. Hal ini menunjukkan hal-hal yang selalu dilakukan Rasulullah belum tentu mengarah pada hukum wajib.
Kesunahan mengusap telinga sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ زَيْد قَالَ: رَأَيْتُ النَبِى صلى الله عليه وسَلمَ يَتَوَضأُ يَأْخُذُ ِلأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الْمَاءِ الذِى أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ وَيَمْسَحُ صَمَاخَيْهِ أَيْضاً بِمَاءٍ جَدِيْدٍ ثَلاَثاً. (رواه البيهقى والحاكم)
Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: "Saya melihat Nabi Muhammad SAW sedang wudlu. Beliau mengambil air untuk mengusap kedua telinganya dengan air yang bukan air untuk mengusap kepala. Dan belaiu mengusap kedua daun telinga juga dengan air yang baru tiga kali. (HR. Al-Baihaqi dan Hakim)
Cara mengusap telinga yang paling benar adalah; memasukan jari penunjuk ke dalam (depan) telinga dan menggerak-gerakkan ke seluruh bagian dalamnya, dan meletakkan jari jempol di bagian luar (belakang) telinga dan menggerak-gerakkan ke seluruh bagian luarnya.
6. Men-Takhlil Rambut Jenggot Yang Lebat
Yang dimaksud takhlil adalah memasukkan jari-jari tangan yang dibasahi air ke sela-sela rambut jenggot yang tebal. Hal ini berdasrakan Hadits;
عَنْ أَنَسَ رَضِىَ الله عَنْهُ كاَنَ ُصَلىَ الله عليه وَسَلمَ اِذَا تَوَضأَ اَخَذَ كَفاً مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حِنْكِهِ فَخَلَلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا اَمَرَنِى رَبِى. (رواه أبو داود)
Diceritakan dari Anas r.a; Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat wudlu beliau mengambil satu cakup air dan memasukkannya ke bawah cetak terus beliau men-tahlil rambut jenggotnya yang lebat. Kemudian beliau berkata (setelah wudlu): "Demikian itu (cara-cara wudlu) Tuhanku (Allah) perintah kepadaku". (HR. Abu Dawud)
Hal ini beda dengan rambut jenggot yang tidak lebat, maka men-takhlil hukumnya bukan sunah tetapi wajib. Sebab rambut jenggot yang tidak lebat tidak ada alasan sulit meratakan air sampai ke dalam kulitnya. Beda dengan rambut jenggot yang tebal, dikarenakan sulit memasukkan air sampai ke dalam kulit maka men-takhlil hukumnya hanya sunah karena ada darurat.
7. Men-Takhlil Jari-jari Tangan dan Kaki
Yang dimaksud takhlil jari-jari tangan adalah menyapu rancang, yaitu memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri dan sebaliknya lalu digosok-gosokkan. Sedangkan takhlil jari-jari kaki prakteknya dengan memasukkan jari-jari tangan yang ke sela-sela jari kaki. Takhlil yang dimaksud di atas dilakukan besertaan saat membasuh tangan dan kaki. Dalil takhlil adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس رضى الله عنه قال: أَنه ُصلى الله عليه وسلم قاَلَ: اِذَا تَوَضأْتَ فَخَلِلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ. (رواه الترمذى)
Diceritakan dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Saat kamu wudlu, maka takhlil-lah jari-jari tangan dan kakimu". (HR. At-Tirmidzi)
8. Mendahulukan Organ Kanan
Organ yang dimaksud adalah anggauta wudlu yang mempunyai dua organ seperti tangan dan kaki. Saat melakukan wudlu disunahkan membasuh yang kanan terlebih dahulu kemudian baru yang kiri. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh A'isyah r.a:
عن عائشة رضى الله عنها قَالَتْ: كاَنَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُحِبَ التيامُنَ.(رواه الشيخان)
A'isyah r.a berkata: Rasulullah SAW sangat mencintai mendahulukan anggota kanan (dalam melakukan setiap sesuatu). (HR. Bukhari Muslim)
Juga hadits yang diambil dari Abi Hurairah r.a:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ أَنه ُصلى الله عليه وسلم قَالَ: اِذَا تَوَضأْتمُ ْفاَبْدَأْ بِيَمَانِكُمْ. (رواه أبو داود)
Dari Abi Hurairah r.a,; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Pada saat kalian wudlu maka mulailah dari anggauta/organ yang kanan". (HR. Abu Dawud)
9. Membasuh/Mengusap Tiga Kali
Membasuh tiga kali untuk anggauta wudlu yang harus dibasuh atau mengusap untuk anggauta yang harus di usap merupakan hal sangat disunahkan. Hadits yang menerangkan banyak sekali diantaranya adalah hadits dari sahabat Utsman r.a.;
أَنَّهُ ُصلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا. (رواه مسلم)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW berwudlu tiga kali-tiga kali". (HR. Muslim)
Sedangkan hadits yang menerangkan Rasulullah SAW membasuh dan mengusap anggota wudlu satu atau dua kali , hal tersebut merupakan pijakan hukum bahwa satu atau dua kali basuhan sudah cukup, meskipun belum mengarah pada sunah.
Namun di kalangan kita ada sebagian yang kurang mengerti tentang praktek tatslits tersebut. Terutama saat membasuh tangan dan kaki. Cara membasuh tiga kali (tatslits) yang benar adalah; membasuh tangan kanan tiga kali baru setelah selesai pindah ke tangan yang kiri tiga kali. Begitu pula praktek saat membasuh tiga kali pada kaki. Kebisaaan membasuh tiga kali dengan cara kanan kiri-kanan kiri adalah praktek yang kurang benar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan r.a:
ثُمَ غَسَلَ يَدُهُ اْليُمْنىَ إِلَى الْمَرَفِقِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ يَدَهُ اْليُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنىَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. (رواه مسلم)
"Kemudian Rasulullah SAW membasuh tangan kanan tiga kali diteruskan tangan kiri juga tiga kali. Diteruskan mengusap kepala dan selanjutnya membasuh kaki kanan beserta mata kakinya (polok) tiga kali dan kaki kiri juga membasuh mata kakinya tiga kali". (HR. Muslim)
Hukum sunah membasuh tiga kali apa bila dalam keadaan netral. Sebab dalam keadaan tertentu justru membasuh tiga kali tidak disunahkan seperti takut tertinggal shalat berjama'ah dan tidak menemukan jama'ah shalat lain. Bahkan membasuh tiga kali hukumnya haram seperti waktu shalat sudah mendesak, atau air tinggal sedikit yang hanya cukup untuk membasuh satu kali-satu kali, atau air tersebut khusus disediakan untuk wudlu dan dalam situasi kekeringan, dalam keadaan seperti ini haram hukumnya menggunakan iar selain untuk membasuh yang wajib.
10. Muwallah/Kontinu
Yang dimaksud muwallah adalah meneruskan basuhan dari anggota wudlu satu ke anggota wudlu yang lain dengan tanpa ada waktu pemisah yang lama. Waktu lama tersebut distandarkan jika sisa air yang menempel pada anggota wudlu belum sampai mengering. Jika sampai mongering baru melanjutkan basuhan anggota wudlu yang lain, maka kesunahan muwallah tidak diperolah meskipun wudlunya tetap sah.
Selain sepuluh di atas, masih banyak lagi kesunahan-kesunahan wudlu diantaranya adalah meperluas basuhan kaki dan tangan serta wajah, dan membaca do'a setelah wudlu. Do'a setelah wudlu yang diambil dari hadits sahabat Umar bin Khattab adalah;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ. (رواه الترمذى)
Rasulullah SAW bersabda: " Barang siapa wudlu dan melakukan dengan baik pada wudlunya, kemudian membaca do'a;
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
maka akan dibukakan delapan pintu surga yang boleh memasuki lewat pintu yang ia suka". (HR. At-Tirmidzi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar